Forced sell mengacu pada tindakan Broker atau lembaga keuangan yang menjual posisi aset Nasabah tanpa persetujuan dan/atau permintaan dari Nasabah tersebut. Hal ini terjadi apabila Nasabah tidak menyediakan dana sesuai dengan jumlah kewajiban pembeliannya sampai dengan T+4. Aset yang terdapat dalam portofolio Nasabah akan dijual sampai kewajiban Nasabah sudah terpenuhi. Tindakan forced sell dilakukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban Nasabah dan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2018. |